Selasa, 09 Mei 2017

Mau tahu pedoman kepengurusan HMI Komisariat ? baca selengkapnya disini

 Mau tahu pedoman kepengurusan HMI Komisariat ? baca selengkapnya disini

A.      Komposisi Personalia Pengurus Komisariat
Komposisi personalia yang mengisi struktur organisasi Pengurus Komisariat adalah:
1.       Ketua Umum
2.       Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
3.       Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan.
4.       Ketua Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
5.       Ketua Bidang Kewanitaan
6.       Sekretaris Umum
7.       Wakil Sekum Bidang PPPA
8.       Wakil Sekum Bidang PTKP
9.       Wakil Sekum Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
10.   Wakil Sekum Bidang Kewanitaan
11.   Bendahara Umum
12.   Wakil Bendahara Umum
13.   Departemen Diklat Anggota
14.   Departemen Litbang Anggota
15.   Departemen Data Anggota
16.   Departemen Perguruan Tingggi Dan Kemahasiswaan
17.   Departemen Kepemudaan
18.   Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19.   Departemen Kajian Kewanitaan
20.   Departemen Pembangunan Sumber Daya Wanita
21.   Departemen Data Dan Pustaka
22.   Departemen Penerangan
23.    Departemen Ketatausahaan
24.   Departemen Logistik
25.   Departemen Pengelolaan Sumber Dana



B.      Fungsi Personalia Pengurus Komisariat
Masing-masing personalia Pengurus Komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut:
  1. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator  umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat
  2. Ketua bidang Penelitian, pengembangan anggota dan pembinaan anggota  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat
  3. Ketua bidang perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat
  4. Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesia adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsionali  dan evaluasi dalam bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi tingkat Cabang.
  5. Ketua Bidang kewanitaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang kewanitaan tingkat komisariat
  6. Sekretaris umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, ketatausahaan, dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak mekstern pada tingkat komisariat
  7. Wakil sekum bidang PPPA bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PPPA membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  8. Wakil sekum bidang PTKP bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PTKP membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  9. Wakil sekum bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  10. Wakil sekum bidang kewanitaan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewanitaan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  11. Bendahara umum  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat komisariat
  12. Wakil bendahara umum bertugas atas nama bendahara umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.
  13. Departemen tingkat PPPA bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang perkaderan PPPA di tingkat komisariat.
  14. Departemen litbang anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang litbang di tingkat komisariat.
  15. Departemen data anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data anggota di tingkat komisariat.
  16. Departemen perguruan tingggi dan kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang PTK di tingkat komisariat.
  17. Departemen kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pemuda di tingkat komisariat.
  18. Departemen Kewirausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang Kewirausahaan di tingkat komisariat.
  19. Departemen kajian kewanitaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kewanitaan di tingkat komisariat.
  20. Departemen pembangunan sumber daya wanita bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber daya wanita di tingkat komisariat.
  21. Departemen data dan pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data dan pustaka di tingkat komisariat.
  22. Departemen penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang penerangan di tingkat komisariat.
  23.  Departemen ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang tata usaha di tingkat komisariat.
  24. Departemen logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang logistik di tingkat komisariat.
  25. Departemen pengelolaan sumber dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber dana di tingkat komisariat.

C.      Wewenang Dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Kommisariat
1.       Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
a.       Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b.      Melakukan penelitian dan penilaian beik dari segi program maupun edukatif terhadap aktifitas anggota maupun aktifis yang diselenggarakan oleh komisariat.
c.       Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang dilaksanakan anggota maupun komisariat.
d.      Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifitas anggota seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktifitas dan metode training dan sebagainya.
e.      Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat, training-training latihan-latuhan.
2.       Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
a.       Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan komisariat (fak/PT) aktifitas diskusi kelompok, grup pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di PT.
b.      Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (fak/PT) mengikat kehidupan beragama antara lain:
1.       Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
2.       Meningkatkan efektivitas kehidupan Masjid kampus
3.       Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai seri kehidupan masyarakat.
c.       Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni komisariat (fak/PT) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan komisariat.
d.      Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi tri dharma perguruan tinggi.

3.       Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
a.       Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota tingkat komisariat, serta melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b.      Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktifitas kekaryaan yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
c.       Mengusahakan tindak lanjut sari setiap aktifitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian atas pelaksanaan program/aksi dibidang Kewirausahaan dan pengembangan Profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
d.      Menyelenggarakan proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan aktifitas anggota.
e.      Menyelenggarakan  kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi.
4.       BidangKeperempuanan
a.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umum.
b.      Mengangkat topik-topik keperempuanan di diskusi-diskusi komisariat.
c.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap personalia KOHATI dalam:
1.       Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
2.       Mendorong HMI-wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
3.       Meningkatkan komunikasi antara KOHATI dengan aparat HMI dan alumni.
5.       Bidang administrasi dan kesekretariatan
a.       Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
1.       Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.
2.       Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
3.       Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar
4.       Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.
5.       Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.
6.       Penyelenggarakan pengaturan pengarsipan surat.
b.      Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tat inter dan ekstern organisasi.
c.       Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.
6.       Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
1.       Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
2.       Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
3.       Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat  berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
4.       Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.
5.       Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan oerlengkapan organisasi dengan:
a.       Setiap kali mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
b.      Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.
c.       Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
d.      Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
e.      Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.



INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
HMI KOMISARIAT

A.      Rapat Anggota Komisariat (RAK)
1)      Status
a.       Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
b.      RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
2)      Kekuasaan/Wewenang
a.       Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat
b.      Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan Program Kerja Komisariat
c.       Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d.      Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus HMI Komisariat.
3)      Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a.       Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus KOHATI Komisariat, anggota muda, anggota MPK PK dan undangan pengurus komisariat.
b.      Pengurus Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c.       Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d.      Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e.      RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
f.        Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
g.       Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.

B.      Rapat-Rapat Pengurus
a.       Rapat Harian Komisariat
1.       Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat, ketua KOHATI komisariat.
2.       Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan, yakni pada hari jumat dalam minggu pertama, ketiga setiap bulan.
3.       Fungsi dan wewenang rapat harian:
a.       membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus Cabangdan sidang pleno yang mensosialisasikan pada anggota komisariat.
b.      Mengkaji dan mengevaluasi keputusan keputusan selanjutnya
c.       Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.

b.      Rapat Presidium Komisariat
1.       Rapat presidium dihadiri oleh ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, wakil sekretatis umum, bendahara umum dan wakil bendahara umum.
2.       Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari jum’at dari tiap minggu. Untuk munggu pertama, kedua dan ketiga diintegrasikan ke dalam rapat harian.
3.       fungsi dan wewenang rapat presidium:
a.       mengambil keputusan tentang pengembangan intern organisasi sehari-hari khususnya dalam hal perkembangan situasi PT dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.
b.      Mendengar informasi tentang perkembangan intern organisasi dan dampaknya bagi perkembangan komisariat.

c.       Rapat Bidang
1.       Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2.       Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.
3.       Fungsi dan wewenang rapat bidang:
a.       Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.
b.      Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalamio perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c.       Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.

d.      Rapat Kerja
1.       Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.
2.       Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
3.       Fungsi dan wewenang rapat kerja:
a.       Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b.      Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh kegiatan Pengurus Kommisariat selama satu semester. Mau tahu pedoman kepengurusan HMI Komisariat ? baca selengkapnya disini



Tidak ada komentar:

Posting Komentar